Dengan nuansa gamelan jawa, Kaesang Pangarep mencoba ngerap di lagu 'Bersatulah'.
Jakarta - Polisi telah menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Muhammad Hidayat Simanjuntak terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan memeriksa ahli bahasa dan IT. Hasilnya, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa penyelidikan laporan Hidayat masih dilanjutkan. Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlakuBandarQ.
"Kami tetap ada administrasinya untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu. Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan begitu, kata Argo, pemeriksaan terhadap Hidayat sebagai saksi pelapor yang dijadwalkan Jumat 7 Juli besok tetap dilakukan. Selanjutnya polisi tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," jelas diaDomino99.
Gelar perkara nanti, tentu hanya sebagai formalitas administrasi saja. Sebab, tiga ahli yang diperiksa telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana pada konten vlog Kaesang yang dilaporkan tersebut.
"Kan memang tidak ada (unsur pidana), bagaimana? Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
Karena itu, polisi menganggap tidak perlu lagi memeriksa Kaesang sebagai terlapor. "Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain? Masak mau diperiksa. Dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," tandas diaPoker.
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Comments
Post a Comment